KANALNEWS.co – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tanoto alias Ayung, Jhon Refra Kei dan memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
“Menolak kasasi dan mengadili kembali perkara yang diajukan John Kei dan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin (29/7).
Menurut Ridwan, putusan lengkap kasasi ini masih dalam tahap minutasi.
Dalam sidang majelis kasasi yang diketuai oleh Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin dengan perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013.
Dia juga mengatakan bahwa putusan kasasi ini memperbaiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya menghukum Jhon Kei selama 12 tahun penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jhon Kei terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhi hukuman 12 tahun ini masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara.
Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis : Mohammad Anas Kurniawan









































