
Kanalnews.co, JAKARTA – Parliamentary ambang batas merupakan ambang batas suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI). Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen, seluruh suara sahnya tidak dihitung dalam penentuan kursi DPR RI, meskipun memperoleh suara signifikan di sejumlah daerah.
Kebijakan ambang batas parlemen mulai diterapkan di Indonesia pascareformasi dengan tujuan perjanjian sistem kepartaian dan menciptakan parlemen yang lebih stabil. Pada Pemilu 2009, ambang batas yang ditetapkan sebesar 2,5%, kemudian meningkat menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, dan kembali naik menjadi 4% pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, terdapat delapan partai politik yang berhasil lolos ke Senayan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya gagal memenuhi ambang batas 4 persen. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 5.878.777 suara, PSI 4.260.169 suara, Perindo 1.955.154 suara, Gelora 1.281.991 suara, Hanura 1.094.588 suara, Partai Buruh 972.910 suara, Partai Ummat 642.545 suara, PBB 484.486 suara, Partai Garuda 406.883 suara, dan PKN 326.800 suara.
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Anselmus Ersandy Santoso, menilai penerapan Parliamentary Threshold 4 persen berpotensi merugikan masyarakat.
“Pada Pemilihan Umum 2024, sekitar 17,3 juta suara rakyat tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI karena partai politik pilihannya gagal melewati ambang batas parlemen 4 persen. Artinya, jutaan suara rakyat terabaikan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Ersandy, kebijakan ambang batas parlemen juga dapat menyulitkan kelompok tertentu, seperti buruh, petani, mahasiswa, masyarakat daerah minoritas, maupun kelompok ideologi tertentu untuk memperoleh representasi di parlemen meskipun memiliki dasar dukungan nyata di masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat parlemen tidak sepenuhnya mewakili keberagaman aspirasi masyarakat Indonesia. Akibatnya, berbagai aspirasi masyarakat tidak semuanya terwakili dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan nasional.
“Suara rakyat adalah suara Tuhan, sehingga suara rakyat tidak boleh diabaikan begitu saja,” tegasnya.
DPP GMNI mendukung kajian menyeluruh terkait penerapan Parliamentary Threshold dengan melibatkan akademisi dan pakar pemilu. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem pemilu yang mampu menampung seluruh suara masyarakat, termasuk kaum marhaen di seluruh Indonesia.






































