Foto whippink

Kanalnews.co, JAKARTA– Meski penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah telah resmi dihentikan, kepolisian masih memberi perhatian serius pada peredaran whip pink yang ditemukan di apartemen korban. Pasalnya, tabung gas dinitrous oxide (N2O) tersebut diketahui banyak diperjualbelikan secara daring dan berpotensi disalahgunakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, hasil pendalaman sementara menunjukkan whip pink mudah diakses masyarakat melalui platform online. Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berisiko menimbulkan dampak kesehatan.

“Sejauh ini diketahui whip pink banyak diperjualbelikan secara online. Hal tersebut masih menjadi perhatian penyidik,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, gas yang terkandung dalam whip pink adalah nitrogen oksida (N2O). Zat tersebut hingga kini belum dikategorikan sebagai narkotika, namun dapat membahayakan jika digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Gas N2O belum termasuk jenis narkotika. Namun jika disalahgunakan, dapat menimbulkan risiko kesehatan,” ujarnya.

Merujuk keterangan Kementerian Kesehatan RI, penyalahgunaan nitrogen oksida dapat memicu berbagai gangguan serius. Mulai dari hipoksia, gangguan saraf, gangguan metabolisme, defisiensi vitamin B12, hingga kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.

Seiring maraknya penjualan whip pink secara online, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim tengah merumuskan pola penindakan hukum yang tepat. Proses ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara efektif.

Selain itu, pembahasan untuk memasukkan nitrogen oksida ke dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga masih terus digodok.

Sebelumnya, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1). Polisi memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban. (ads)