
Kanalnews.co, JAKARTA – Nama Jeni Rahmadial Fitri yang sebelumnya dikenal sebagai finalis ajang bergengsi kini justru terseret kasus hukum. Ia diamankan tim Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan melakukan tindakan medis tanpa kompetensi, yang berujung pada kerusakan fatal pada pasiennya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan Jeni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya gagal, tapi justru menimbulkan kondisi serius pada korban,” ujar Ade.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melapor. Ia mengaku mengalami malapraktik usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025.
Alih-alih tampil lebih segar, korban mengalami mimpi buruk. Pendarahan hebat, infeksi serius, hingga luka bernanah menghantam wajah dan kepala korban hanya beberapa waktu setelah tindakan dilakukan.
Kondisi NS bahkan memburuk hingga harus menjalani serangkaian perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam. Akibatnya, ia kini menderita cacat permanen, termasuk bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tak bisa tumbuh lagi, serta luka panjang di area alis.
Polisi mengungkap praktik ilegal ini bukan hal baru. Jeni diduga telah menjalankan layanan facelift sejak 2019 dengan tarif fantastis, mencapai Rp16 juta per tindakan.
Ironisnya, Jeni bukanlah tenaga medis profesional. Ia hanya mengantongi sertifikat pelatihan kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Dengan bekal tersebut, ia nekat membuka praktik sendiri di klinik yang dikelolanya.
Setelah sempat mangkir dari dua panggilan penyidik, polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Jeni di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 28 April 2026.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Skandal ini juga berujung pada sanksi tegas dari Yayasan Puteri Indonesia. Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni resmi dicabut.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan langkah tersebut diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas ajang.
Kasus ini menjadi pengingat keras praktik kecantikan tanpa keahlian medis bukan hanya ilegal, tapi juga bisa menghancurkan hidup orang lain. (ads)
Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus yang menyeret nama finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, berubah jadi skandal besar yang mengguncang dunia kecantikan. Ia ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan malapraktik facelift ilegal yang berujung tragis.
Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan panjang. Tanpa banyak drama, Jeni langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkap praktik yang dilakukan tersangka jauh dari standar medis. Alih-alih mempercantik, tindakan tersebut membawa petaka bagi korban.
“Yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga medis. Tindakan yang dilakukan malah menyebabkan dampak serius,” katanya.
Kasus ini mencuat dari laporan seorang korban berinisial NS. Ia mengaku hidupnya berubah drastis setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025.
Bukannya tampil lebih segar, NS justru mengalami pendarahan hebat disusul infeksi parah di wajah dan kepala. Kondisinya memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Akibatnya tak main-main. Korban kini harus menerima kenyataan pahit berupa cacat permanen, luka di kulit kepala yang membuat rambut tak bisa tumbuh lagi, serta bekas luka panjang di area alis.
Polisi mengungkap praktik ilegal ini ternyata sudah berlangsung lama, sejak 2019. Dalam satu kali tindakan, tarif yang dipatok bisa mencapai belasan juta rupiah.
“Untuk satu prosedur saja bisa sampai Rp16 juta,” ungkap Ade.
Meski sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pelarian Jeni akhirnya terhenti. Ia ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada 28 April 2026.
Kini, Jeni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Terungkap pula bahwa Jeni bukan tenaga medis profesional. Ia hanya bermodalkan pelatihan kecantikan di Jakarta, yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, namun nekat membuka praktik sendiri selama bertahun-tahun.
Skandal ini juga berimbas pada statusnya sebagai finalis ajang kecantikan. Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandangnya. (ads)



































