Kanalnews.co, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah terus memicu polemik. Di tengah sorotan publik, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, justru menilai langkah lembaga antirasuah tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

Dodi menegaskan, KPK memiliki pertimbangan tersendiri hingga akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak keluarga. Ia menekankan selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, kliennya dinilai bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya hukum.

“KPK tentu yang paling memahami alasan pengalihan ini. Yang jelas, selama ini Gus Yaqut selalu kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan,” ujar Dodi, Minggu (22/3).

Menurutnya, sikap terbuka dan dukungan Yaqut terhadap proses hukum menjadi faktor penting yang patut diperhitungkan. Ia juga menegaskan kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Namun di sisi lain, keputusan KPK tersebut justru menuai kritik keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai perubahan status penahanan itu dilakukan tanpa transparansi dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

Boyamin menyoroti pengalihan penahanan yang dinilai berlangsung “senyap” tanpa pengumuman resmi sejak awal. Ia bahkan mendorong Dewan Pengawas KPK turun tangan menyelidiki proses pengambilan keputusan tersebut.

“Ini mengecewakan. Kalau sejak awal diumumkan, mungkin tidak jadi masalah. Tapi ini terkesan diam-diam, alasannya pun berubah-ubah. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPK,” tegas Boyamin. (ads)