KANALNEWS.co, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mawardi menyatakan tim Labfor Mabes Polri hanya mengambil sampel di lambung dan beberapa organ dalam jasad Mirna yang sudah cukup untuk bukti pengadilan dan tidak perlu lagi ada autopsi menyeluruh terhadap jasad Mirna.

Hal itu dikemukan JPU untuk menanggapi pengacara Jessica Otto Hasibuan yang mempertanyakan alasan tak dilakukannya autopsi secara menyeluruh terhadap jasad Wayan Mirna Salihin dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

‎”Tidak (tidak akan autopsi). Karena apa yang dilakukan Puslabfor berdasarkan permintaan penyidik,” ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8), malam kemarin.

JPU mengatakan hanya dengan memeriksa sampel organ dalam Mirna‎, tim forensik telah menemukan zat sianida. Karena itu, beberapa organ Mirna ditemukan tampak mengalami kerusakan seperti korosif di lambung dan erosi di bibir dalam.

‎”Ahli sudah jelaskan kalau pemeriksaan dalam ada beberapa jaringan yang diambil, seperti di hati, lambung, empedu dan urine. Dan semua hasilnya negatif kecuali di lambung,” jelasnya.

Selain itu beberapa sampel yang diambil dari tubuh Mirna juga dianggap cukup untuk membuktikan bahwa Mirna tewas akibat zat sianida. ‎Apalagi hal itu telah dilengkapi dengan pembuktian saksi-saksi dan bukti lain dan dalam pembuktian sudah ada yang lebih ahli untuk membuktikannya.

“Kkan ada ahli, saksi dan dokumen. Visum, BAP juga ada. Jadi sudah ada kaitan penyebab kematian kami sudah dapat,” ucap dia. (Setiawan)