KANALNEWS.co, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN ) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan sumber listrik bagi masyarakat, salah satunya melalui penyediaan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) Beji Lintar di Loksem PKL Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
“SPLU ini kami sediakan di tempat-tempat umum agar dapat digunakan oleh masyarakat pengguna listrik secara bijak,” kata General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda sesaat sebelum peresmian SPLU oleh Walikota Admistrasi Jakarta Barat, H.M. Anas Efendi, di Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (4/8/2016).
Syamsul menjelaskan, SPLU Beji Lintar merupakan terobosan dan solisi dari PLN untuk memfasilitasi dalam mendapatkan sumber listrik yang legal dan aman. SPLU Beji Lintar sendiri, menurutnya mengadopsi sistem prabayar.
“Untuk menggunakan fasilitas SPLU ini, pengguna harus mengisi pulsa (stroom) kWh meter dengan membeli token listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB), ATM, minimarket. Pelanggan cukup menyebutkan ID Pelanggan yang tercantum di SPLU yang akan digunakan,” jelas Syamsul.
Sebanyak 26 titik SPLU Beji Lintar telah dibangun PLN Disjaya yang tersebar di wilayah DKI Jakarta seperti di Menteng, Bandengan, Bulungan, Kebon Jeruk, Ciputat, Bintaro, Jatinegara, Ponsok Kopi, Cengkareng, Kramat Jati, Ciracas, Pondok Gede, dan Lenteng Agung. Hal ini telah terpasang per hari ini 4 Agustus 2016.
Tak hanya 26 titik, Syamsul Huda menegaskas bahwa PLN Disjaya akan merealisasikan penyediaan dan pemasangan 200 SPLU Beji Lintar diseluruh wilayah kerja PLN Distribusi Jakarta Raya.
“Kami berjanji bahwa bertepatan dengan pelaksanaan hari listrik nasional pada 27 Oktober 2016, PLN Disjaya akan memasang 200 SPLU Beji Lintar yang tersebar di wilayah kerja PLN Disjaya,” tegasnya.
Usai meresmikan SPLU Beji Lintar, Walikota Jakarta Barat, Anas Efendi mengatakan, agar masyarakat di wilayah Jakarta Barat dapqt memanfaatkan fasilitas SPLU Beji Lintar. “Semoga SPLU ini dapat membatu masyarakat yang memerlukan listrik secara legal,” kata Anas Efendi. (Mulkani)