KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tanpa kepemilikan KTP-el, masyarakat tidak bisa mencoblos pada hari Pemilihan Presiden 2019 mendatang dan karena itu KPU mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP elektronik.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra seusai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen. “Sekarang yang menjadi persoalan adalah bawah masyarakat harus mulai mendaftar. KTP elektronik itu satu-satunya identitas resmi agar bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu,” katanya di Jakarta.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada alternatif untuk menggunakan hak politik yang dibuat untuk masyarakat yang tak memiliki KTP elektronik. KPU mengacu kepada Undang-Undang Pemilihan Umum  Nomor 7 Tahun 2017, seandainya pada hari pelaksanaan pemilihan ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih tetap bisa menggunakan haknya dengan syarat memiliki KTP elektronik.

“Nanti masuk dalam kategori pemilih khusus karena tidak terdaftar di DPT. Tapi ya itu, syarat utama KTP-el. Ya (kalau tidak ada KTP-el), mau bagaimana undang-undang mengatur begitu,” tegasnya.

Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, fungsi KTP-el untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan benar-benar ada. Berkaca dari persoalan Pemilu 2014, isu manipulasi pemilih dan pemilih fiktif santer diperdebatkan. KPU menginginkan persoalan tersebut tidak terulang demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang tertib.

KPU masih melakukan pendataan DPT secara intensif. Validitas data menjadi komitmen KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Viryan menjelaskan, proses pengumpulan DPT bersumber dari dua referensi. Pertama, basis data DPT Pemilu sebelumnya dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, dua data tersebut diolah dan didatangi secara door to door oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang bernaung di bawah KPU. Pasca-dicek satu per satu, data kemudian diproses hingga akhirnya menjadi DPT.

Hingga Kamis (30/8), total DTP di seluruh Indonesia sebanyak 185.773.200 pemilih. Jumlah pemilih itu tersebar di 804.239 tempat pemungutan suara (TPS). Viryan mengatakan, jumlah itu masih bisa berubah karena belum final. Rekapitulasi nasional DPT akan dilakukan pada 4-6 September 2018. (WAN)