KANALNEWS.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan validasi terkait dokumen yang diduga sebagai administrasi sebelum dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Jika dokumen tersebut dinyatakan sebagai dokumen asli yang dikeluarkan oleh KPK, maka telah terjadi kebocoran di dalam internal KPK. Namun bila benar dokumen tersebut bocor, maka pembocor bisa dikerucutkan kepada sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dokumen administrasi sifatnya jauh lebih rahasia daripada sprindik tersebut hanya diketahui oleh sejumlah pihak.
“Yang tahu adalah direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan, pimpinan dan anggota satuan tugas perkaratersebut,” tutur Johan di kantor KPK, Senin (11/2/2013).
Johan menambahkan, jika benar terjadi kebocoran dokumen maka KPK akan melakukan pengusutan apakah tindakan pembocoran ini melanggar kode etik atau tidak.
“Selevel di luar pimpinan, tim pengawas internal akan bentuk dpp (dewan pertimbangan pegawai). Kalau level pimpinan, komite etik,” katanya.
Dia tidak menyebut sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku pembocoran dokumen.
Sebelumnya pada hari Sabtu (9/2/2013) beredar gambar sebuah dokumen yang menerangkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut,disebutkan status Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang No.30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum Partai Demokrta itu dijadikan tersangka dalam kapasitasnya dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Namun dokumen tersebut dibantah sebagai sprindik, melainkan administrasi sebelum KPK menerbitkan Sprindik.
Penulis : Setiawan Hadi








































