
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah telah mencabut PPKM pada akhir tahun 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan tempat ibadah boleh diisi 100 persen, tapi tetap dengan protokol kesehatan.
“Kita menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan bisa 100 persen [kapasitas],” kata Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1).
“Tapi tetap dalam ruang tertutup bisa gunakan masker. Itu saja intinya. Enggak [digunakan] kalau Pedulilindungi,” kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut aturan PPKM pada Jumat (30/12) lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan PPKM.
Namun, Jokowi meminta kesadaran masyarakat untuk memproteksi diri dengan mengenakan masker di ruang tertutup. Jika mengalami gejala, masyarakat bisa melakukan tes Covid-19. (ads)




































