KanalNews,co, JAKARTA – Komisi VII DPR RI mengaku akan memanggil asosiasi, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK) untuk membahas isu-isu terkini termasuk sumber daya dan perpajakan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kelangsungan industri dan kesejahteraan publik.

“Nah mengenai air tanah ini kami akan panggil dari asosiasi untuk mendengarkan pendapat mereka,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Eva mengatakan, pungutan pajak air tanah dikenakan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya yang ada. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, terlebih air merupakan sumber daya masyarakat yang tidak seharusnya dieksploitasi secara berlebihan.

Menurut Eva, eksploitasi air tanah yang berlebihan berpotensi menimbulkan penurunan muka tanah hingga krisis air bersih bagi seluruh masyarakat. Meski demikian, dia memahami apabila pemungutan pajak yang berlebihan akan mengganggu stabilitas industri sehingga berpotensi memberikan efek domino yang negatif.

“Air tanah ini sumber daya publik, bukan komoditas bebas. Tapi saya melihat keluhan dari pelaku usaha dan kami cukup memahami karena industri jadi menghadapi beban cukup tinggi,” katanya.

Eva mengatakan, penarikan pajak seharusnya juga tidak bisa disamaratakan antara industri besar dan kecil. Dia melanjutkan, pemerintah boleh saja menerapkan tarif secara progresif namun tetap harus mengedepankan asas keadilan.

Dia berpendapat solusi yang menengahi semua kepentingan perlu didapat agar industri tetap bisa beroperasi tanpa mendapat tekanan berlebih. Menurutnya, salah satu yang dapat dilakukan adalah pemberian insentif bagi perusahaan-perusahan yang terbukti berkomitmen terhadap keberlanjutan hingga konservasi air.

“Jadi jangan membebani penuh kepada pelaku usaha. Artinya bisa juga melakukan skema alternatif seperti insentif pajak bagi yang melakukan konservasi air,” katanya.

Sebelumnya, pengusaha hotel dan restoran keberatan dengan kenaikan pajak air tanah yang terlalu tinggi. Mereka menegaskan bahwa kenaikan tarif sangat memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.

“Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi Sukamdani.

Haryadi berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan pelaku usaha untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. Dia melanjutkan, kenaikan tarif signifikan akan memberikan tekanan besar terhadap operasional seluruh industri yang memanfaatkan air tanah.

Dia melanjutkan, pemerintah seharusnya tidak melaksanakan kenaikan pajak air tanah ini tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM dan efisiensi biaya infrastruktur. Menurut dia, suplai air PDAM belum mencukupi kebutuhan sektor hotel sehingga sebagian besar hotel masih tetap menggunakan air tanah.

“Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” katanya. (adt)