Foto: Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Munculnya kasus kematian pasca vaksin yang dialami beberapa anak membuat sejumlah sekolah membuat surat pernyataan kepada orang tua. Presiden RI Joko Widodo dengan tegas melarangnya.

Sebelumnya, beredar surat mengenai kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca-vaksin anak yang diterima orang tua atau wali murid. Surat tersebut wajib ditandatangani oleh orang tua sebelum anak divaksinasi.

“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Jokowi disebut menyampaikan arahan tersebut setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Jokowi juga berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek untuk menanggapi kasus ini.

“KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam ratas, bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,” ujar Abraham.

Abraham menegaskan penanganan gejala pasca-vaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Namun demikian, Abraham menyebut sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima adanya laporan kematian akibat vaksin. Jika menemukan gejala, ia meminta orangtua segera membawa ke rumah sakit.

“Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” tegasnya. (ads)