Kanalnews.co, GARUT – Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto, mengatakan telah menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut.
“Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan,” katanya.
Dia mengatakan, masih menjalani pemeriksaan intensif dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang berinisial W dan K. Kedua tersangka merupakan pengepul benih lobster dan karyawannya yang diduga sebagai pelaku illegal fishing yang kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.
“Kami juga mengamankan 8600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus illegal fishing ini,” ujarnya.
Kedua pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. (RR)





































