
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto kini berbuntut panjang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Hery resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Etik Ombudsman RI.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati langkah yang diambil Majelis Etik. Ia menyebut keputusan itu merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan etika di lingkungan lembaga negara.
“Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6).
Prasetyo menilai kasus yang menyeret Hery menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik. Menurutnya, setiap penyelenggara negara harus menjaga integritas karena kepercayaan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Etik memutuskan menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri status Hery sebagai pimpinan Ombudsman. Majelis Etik juga meminta agar salinan keputusan disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk memproses pengisian jabatan yang ditinggalkan.
Menurut Jimly, keputusan itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi mekanisme etik yang dapat ditempuh untuk mengubah hasil putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery merupakan salah satu pejabat tinggi lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik. Namun, ia justru terseret dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan nikel yang tengah diusut Kejaksaan Agung. (pht)

































