
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang lebih mengejutkan. Tersangka Sony Sonjaya disebut telah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan daftar nama tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat kliennya menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, informasi itu disampaikan sebagai bentuk kerja sama untuk membantu penyidik mengembangkan perkara yang disebut memiliki cakupan jauh lebih luas.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Tak hanya itu, Sony juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait dugaan praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.
Krisna mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 26 nama yang disebut dalam keterangannya. Nama-nama itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Namun, ia mengisyaratkan daftar tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan pengajuan status justice collaborator bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Sebaliknya, Sony disebut ingin membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam dugaan penyimpangan program MBG.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi syarat.
Penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menerima aliran dana bernilai fantastis.
Tak hanya itu, penyidik juga mengusut dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang disebut tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Sejumlah pengadaan bernilai jumbo ikut terseret dalam pusaran kasus ini, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci. (ads)



































