Iustrasi

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menyegel Helen’s Night Mart yang diduga menjadi lokasi pesta gay yang videonya viral di media sosial. Penutupan sementara dilakukan setelah muncul keresahan publik dan ditemukan sejumlah pelanggaran di lokasi tersebut.

“Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen’s Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata.

Video yang memperlihatkan dugaan aktivitas pasangan sesama jenis di dalam tempat hiburan malam itu ramai beredar sejak akhir pekan lalu. Rekaman tersebut memicu sorotan luas dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi.

Prasetya, mengatakan pihaknya langsung memanggil pengelola untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

“Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan kepada pihak tempat hiburan malam terkait yang diduga menjadi lokasi pesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkaranya dijelaskan secara utuh,” ujar Prasetya.

Tak hanya meminta keterangan, Satpol PP juga memutuskan menyegel operasional Helen’s Night Mart. Keputusan itu diambil setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai serius.

“Langkah ini diambil setelah kami menemukan tiga pelanggaran utama di lokasi tersebut. Pertama adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang sempat viral, kemudian penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan dokumen PBG bangunan yang belum terbit,” ungkapnya.

Selain dugaan aktivitas LGBT yang viral, tempat hiburan tersebut diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Petugas juga menemukan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit sehingga menambah daftar pelanggaran yang harus ditindak.

Menurut Prasetya, hasil klarifikasi menunjukkan pihak pengelola tidak membantah adanya peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut. Sementara itu, penanganan dugaan pesta gay kini telah menjadi perhatian aparat kepolisian.

“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola dan mereka mengakui adanya peristiwa itu,” kata Prasetya.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus respons atas keresahan warga Karawang. Terlebih, pihak manajemen disebut telah beberapa kali mengabaikan surat teguran yang dilayangkan pemerintah daerah terkait pelanggaran perizinan.

“Penutupan sementara terpaksa dilakukan karena surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak diindahkan oleh pihak manajemen,” tegasnya.

Untuk saat ini, seluruh aktivitas Helen’s Night Mart dihentikan sementara. Satpol PP bersama instansi terkait dan kepolisian masih melakukan koordinasi guna menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya terhadap tempat hiburan tersebut.

“Saat ini operasional Helen’s Night Mart dihentikan sementara. Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas teknis dan Polres Karawang untuk menentukan keputusan administratif selanjutnya,” pungkas Prasetya. (ads)