
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Perpres ini bernomor 75 tahun 2024 berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan. Perpres ini diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam perpres tersebut dijelaskan alasan percepatan pembangunan IKN untuk membentuk ekosistem layak huni. Selain itu, untuk pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial.
“Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam Perpres.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah,” isi Pasal 4.
Tak hanya itu, Perpres juga mengatur proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Fanti rugi masyarakat akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. (ads)


































