
Kanalnews.co, JAKARTA- Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlanjut ke meja hijau. Seorang pengacara asal Klaten bernama Sigit Pratomo resmi menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo dan menuntut mantan orang nomor satu di Indonesia itu hadir langsung di persidangan sambil menunjukkan ijazah kuliahnya.
Gugatan perdata tersebut tercatat dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada ikut terseret sebagai turut tergugat 1, sedangkan Polda Metro Jaya menjadi turut tergugat 2.
Sidang perdana sudah digelar Selasa (5/5) di PN Solo dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, Jokowi maupun penggugat sama-sama tidak hadir langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukum. Sementara pihak Polda Metro Jaya absen tanpa penjelasan.
Penggugat melalui kuasa hukumnya, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan perkara ini bukan untuk menghakimi keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, yang menjadi sorotan adalah sikap Jokowi yang selama ini dinilai belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya secara terbuka, baik kepada publik maupun di pengadilan.
“Yang kami minta sederhana, Pak Jokowi hadir dan menunjukkan ijazahnya di persidangan,” kata Dekka.
Di sisi lain, kubu Jokowi menilai gugatan tersebut terlalu dipaksakan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan kliennya membuka dokumen pribadi kepada publik.
Meski begitu, pihak Jokowi memilih merespons gugatan dengan santai. Irpan bahkan menyebut isi gugatan kali ini lebih elegan karena tidak memuat tuduhan yang menyerang nama baik maupun kehormatan pribadi Jokowi seperti perkara-perkara sebelumnya. (ads)




































