
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah telah memutuskan memindahkan ibu kota negara baru ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan turut mengawasi pemindahan IKN tersebut.
Firli menjelaskan pengawasan yang dimaksud adalah KPK melakukan upaya pencegahan agar tidak ada praktik korupsi. Namun, KPK dalam hal ini mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
“Kami juga ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara,” kata Firli dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Menurut Firli KPK memiliki tugas melakukan pengawasan atau monitoring sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelumnya, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke kota yang disebut Nusantara. DPR RI bahkan telah mengesahkan regulasi terkait IKN baru tersebut pada Selasa (18/1) lalu.
Untuk memindahkan ibu kota, pemerintah merogoh anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN. (ads)






































