
Kanalnews.co, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Yang mengejutkan, praktik ini diduga bukan insiden tunggal, melainkan terjadi berulang dengan pola tertentu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bereaksi keras. Mereka mendesak agar daycare tersebut ditutup permanen, sekaligus meminta perlindungan bagi keluarga korban.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkap adanya intimidasi terhadap pihak keluarga korban. Beberapa di antaranya bahkan didatangi orang tak dikenal. Untuk itu, KPAI meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan mereka.
Lebih lanjut, KPAI mencium adanya praktik yang tidak wajar dan terkesan sistematis di dalam daycare tersebut. Anak-anak disebut-sebut mengalami perlakuan seperti tangan atau kaki diikat pada jam tertentu, sementara orang tua tidak diperbolehkan melihat langsung aktivitas di dalam.
“Ini bukan kejadian sesaat. Ada indikasi pola, bahkan seperti prosedur tetap (SOP),” ungkap Diyah.
Fakta ini memperkuat dugaan kasus tersebut tidak hanya melibatkan pengasuh, tetapi juga bisa menjalar hingga pimpinan yayasan dan pengelola.
Penggerebekan yang dilakukan polisi pada Jumat (24/4) lalu membuka tabir praktik tersebut. Saat masuk ke lokasi, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Dari operasi itu, 30 orang diamankan, sebelum akhirnya 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan, korban sebagian besar masih berusia di bawah dua tahun. Hingga kini, sedikitnya 53 anak telah terdata sebagai korban.
Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara intensif. Namun, motif di balik tindakan tersebut masih terus didalami.
Di sisi lain, KPAI menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Mereka mendesak adanya pendataan ulang seluruh daycare, termasuk legalitas dan standar operasionalnya, karena banyak tempat serupa diduga hanya berorientasi bisnis tanpa mematuhi aturan. (ads)





































