Foto tersangka

Kanalnews.co, JAKARTA– Kesulitan ekonomi yang melilit, membuat sebagian orang menempuh segala cara untuk bertahan hidup. SR, seorang juru parkir (jukir) di Purwodadi, Pasuruan nekat mengedarkan sabu guna menambah penghasilan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan IPTU Gatot Subroto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat setempat. Bahwa di lokasi Jalan kampung termasuk Dusun Jatisari, Desa / Kecamatan Purwodadi sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terang Gatot, Rabu (10/8).

Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Domingus D.E.F. Ximenez menambahkan, tersangka diamankan saat tengah transaksi barang sabu-sabu. Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu.

“Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam 1 klip plastik dengan berat kotor 1,54 ( satu koma lima empat gram ) dan 1 ( satu ) buah HP,” terang Dom, sapaan akrabnya.

Lantas, pelaku diamankan ke Mapolres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” sambung Dom.

Terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menyayangkan perbuatan pelaku yang nekat mencari penghasilan sampingan dengan menjadi kurir sabu.

“Bila kita bisa berikhtiar maksimal pasti bisa. Bukannya Allah itu Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha tahu segalanya,” tutur Mantan Kasat Reskoba Polres Metro Jakarta Barat. (MU)