
Kanalnews.co, JAKARTA– Polres Metro Jakarta Utara memutuskan menghentikan kasus penyuntikan vaksinasi kosong yang dilakukan perawat berinisial EO di Pluit, Jakarta Utara. Status tersangka EO pun resmi dicabut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan kasus tersebut telah disetop. Sebab kedua belah pihak memilih berdamai.
“Sudah kita hentikan ini. Kan sudah berakhir sepakat damai keduanya. EO sudah bukan tersangka,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Guruh menjelaskan bahwa EO telah meminta maaf atas tindakannya dan korban pun memaafkan.
“Pelakunya minta maaf kemudian dari pihak korban juga memaafkan ya sudah kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya, masalahnya sudah selesai berarti,” kata dia.
Meski begitu, Guruh mengaku tak mengetahui kelanjutan EO sebagai relawan vaksinator. Dia menegaskan hal tersebut bukanlah wewenang kepolisian.
Sebelumnya, EO yang diketahui bekerja sebagai tenaga perawat di Rumah Sakit Graha Kedoya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menyuntikkan vaksin kosong. Dalam sehari itu, dia telah menyuntik 599 orang. (ads)
































