
Kanalnews.co, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan Presiden RI Joko Widodo terkait calon Panglima TNI, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa. Puan mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima.
“Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).
Didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Puan memastikan bahwa pembahasan akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI.
Puan juga menegaskan, dalam memberikan persetujuannya terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, DPR akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Dan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Kita akan segera dapat mengetahui apakah Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” tutur Puan.
Terkait pergantian Panglima TNI saat ini, Puan menuturkan hal itu dikarenakan mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November tahun ini.
Karena itu, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI.
“Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” ucap Puan. (RR)



































