Kanalnews.co, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan per hari ini syarat untuk menaiki KA jarak jauh menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penyesuaian aturan tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Terkait hal itu, Joni menuturkan bahwa KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp45.000. Kemudian nantinya, petugas Antigen stasiun akan mengambil sampel untuk pemeriksaan.

“Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun,” terang Joni.

Kendati demikian, Joni berujar pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk menaiki KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Selain Antigen, sejumlah persyaratan perjalanan yang juga diterapkan KAI baik lokal maupun jarak jauh ialah wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi  dosis pertama. Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Tak hanya itu, pemesanan tiket kereta api juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Tak lupa, selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. (RR)