Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kuasa Hukum Brigadir Yoshua atau Brigadir J telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskim. Mereka menduga pembunuhan Brigadir J terjadi di antara dua tempat Magelang atau Jakarta.

Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Dalam laporannya, kuasa hukum Brigadir J juga menyertakan bukti foto dan video mengenai luka yang dialami polisi 28 tahun itu.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin
menjelaskan adanya dugaan mengenai lokasi dan waktu pembunuhan. Ia menyebut Magelang atau Jakarta menjadi tempat Brigadir tewas.

“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Kamaruddin.

“Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga,” katanya.

Sebelumnya, ibu Brigadir J mengungkapkan sempat berkomunikasi dengan anaknya tersebut. Ketika itu, Brigadir J mengaku sedang berada di Magelang menuju Jakarta.

Namun sekitar sore pukul 17.00 WIB, Brigadir J sudah tidak bisa dihubungi. Saat ditelepon dan Whatsapp ia tidak mengangkat atau menjawab. (ads)