
Kanalnews.co, JAKARTA– Pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung terancam hukuman 15 tahun. Namun pria yang berprofesi sebagai guru tersebut kemungkinan mendapatkan hukuman lebih berat.
Herry Wirawan tega melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa belasan santriwatinya. Bukannya mendidik muridnya, Herry tega menyetubuhi santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Herry terancam dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini 15-20 tahun penjara.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Namun hukuman itu bisa bertambah.
“Ancaman pidananya 15 tahun,” ujar Riyono di Bandung.
“Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru, sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun,” kata Riyono menambahkan.
Kasus pemerkosaan tersebut pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. Herry seharusnya bisa dihukum setimpal dengan dikebiri. (ads)



































