Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta mengejutkan di balik tragedi maut tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Masinis KA Argo Bromo ternyata tidak melakukan pengereman maksimal sebelum menghantam rangkaian KRL yang berhenti di jalur.

Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyebut keputusan itu diambil setelah masinis menerima instruksi dari pusat kendali perjalanan kereta untuk melakukan pengereman secara bertahap sambil terus membunyikan klakson.

“Masinis tidak melakukan pengereman maksimum karena informasi yang diterima dari PK Timur agar rem dilakukan sedikit demi sedikit sambil membunyikan klakson,” ujar Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Kamis (21/5).

Fakta ini langsung memicu sorotan tajam di DPR. Soerjanto menjelaskan, masinis sebenarnya sudah mulai mengurangi kecepatan sejak 1,3 kilometer sebelum titik tabrakan. Namun pengereman penuh tidak dilakukan sejak awal.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, pun mempertanyakan standar keselamatan pengereman kereta api. Ia menilai jarak tersebut seharusnya cukup untuk menghentikan laju kereta sebelum benturan terjadi.

“Kalau pengereman maksimal dilakukan, kereta bisa berhenti dalam jarak sekitar 900 sampai 1.000 meter,” jawab Soerjanto.

Artinya, menurut paparan KNKT, peluang menghindari tabrakan sebenarnya terbuka apabila pengereman darurat dilakukan secara penuh sejak awal.

Kecelakaan maut itu bermula pada Senin malam (27/4), ketika taksi listrik Green SM mendadak mogok di tengah perlintasan sebidang Bekasi Timur akibat gangguan sistem kelistrikan. Kendaraan tersebut lalu dihantam KRL Commuter Line yang melintas.

Benturan pertama membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun petaka lebih besar terjadi beberapa saat kemudian. Dalam posisi berhenti, KRL itu justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Gerbong belakang khusus wanita ringsek parah dan insiden tragis tersebut merenggut belasan korban jiwa.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RPP sebagai tersangka dalam insiden awal yang memicu rangkaian kecelakaan maut tersebut. (ads)