
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus kecelakaan maut di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam insiden yang berujung pada tabrakan berantai melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur kelalaian dari sopir taksi yang kendaraanÂnya sempat mogok di tengah rel akibat dugaan korsleting listrik. Taksi yang berhenti di lintasan itu kemudian tertemper KRL jurusan Cikarang-Jakarta hingga membuat perjalanan kereta terganggu dan memicu rangkaian kecelakaan fatal.
Tragedi memilukan yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 90 lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa bermula ketika KRL yang menabrak taksi Green SM terhenti di jalur rel. Di saat bersamaan, terdapat KRL lain arah Cikarang yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat gangguan tersebut.
Situasi itu berubah menjadi petaka ketika KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak mampu menghindari tabrakan dengan KRL yang tertahan di stasiun. Benturan keras pun tak terelakkan dan menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, membenarkan sopir taksi Green SM telah resmi menyandang status tersangka.
“Betul, sopir taksinya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir taksi tersebut tidak ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp1 juta. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. (ads)




































