
Kanalnews.co, JAKARTA– Pemerintah terus berupaya mengantipasi penularan virus varian baru Omicron. Tak menutup kemungkinan salah satunya menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 14 hari.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12). Menurutnya pemerintah terus memantau perkembangan kasus virus Omicron, jika bertambah, masa karantina akan diperpanjang.
“Nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan Omicron yang signifikan, atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan karantina 14 hari tapi ini menjadi opsional,” kata Budi.
Sebelumnya, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari. Sementara untuk warga yang datang dari negara transmisi Omicron harus menjalani karantina selama 14 hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kami akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila meningkat maka tanggal 1 Januari kemungkinan kita akan melakukan penambahan di tempat karantina,” tuturnya.
Pemerintah juga sebelumnya telah menambah beberapa tempat karantina di Jakarta. Salah satu tempat di Rusun Nagrak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang digunakan untuk pelaku perjalanan dari negara bukan transmisi Omicron dan juga PMI. (ads)



































