
Kanalnews.co, DEPOK- Satpol PP Kota Depok telah melakukan patroli mengawasi penerapan aturan makan di warung dengan maksimal 20 menit. Satpol PP Depok mengakui masih banyak yang melanggar.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqqurahman mengaku aturan tersebut sulit dilakukan. Sebab memerlukan kerjasama dari pemilik warung dan pelanggan.
“Durasi 20 menit itu memang agak susah tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan. Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama nongkrong. Kita lakukan pengawasan terus,” ujarnya.
“Kita titip ke pemilik warung makan untuk mengatur waktunya,” tambah Taufiq.
Namun begitu, sejauh ini menurut Taufiq masih banyak orang yang belum mengetahui tentang aturan tersebut. Bahkan, masih banyak yang melanggarnya.
“Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar,” kata Taufiq.
“Seperti kita ketahui memang (seharusnya) tidak lebih dari tiga orang, (tapi ditemui ada) empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik tempat makan untuk mengawasi durasinya,” dia menambahkan. (bnd)


































