Kanalnews.co, JAKARTA– Aturan Ganjil Genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku selama libur Idul Adha. Ketentuan ini berlaku selama Rabu (28/6) hingga Minggu (2/7).
Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya, Rabu (28/6).
“Informasi Pemberlakukan Ganjil Genap pada tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dalam unggahannya.
Peniadaan aturan ganjil genap dilakukan berdasar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kemudian, berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.
Pemerintah berdasarkan Sidang Isbat, telah menetapkan Idul Adha 2023 atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Kamis (29/6) besok. Sementara Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 2023 pada Rabu (28/6). (ndt)