Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polsek Mampang Jakara Selatan telah menetapkan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sebagai tersangka. Ia terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap wanita yang tak lain ada kekasihnya.

Seperti diketahui, viral video yang menampilkan sosok pria berseragam PPSU tega menganiaya wanita di pinggir jalan. Ia tampak menendang, menjambak hingga melindas pacarnya dengan sepeda motor.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Kemang Dalam. Berdasarkan informasi, pria itu melakukan penganiayaan karena dibakar api cemburu.

Kapolsek Mampang Kompol Supriadi menjelaskan pria tersebut berinisial Z yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun terkait kondisi wanita (E) kini sudah mendapatkan pendampingan.

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” katanya.

“Dari pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) model A. Visum mau,” tambahnya.

Atas tindakannya, tersangka Z akan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.