KANALNEWS.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyediakan layanan bebas biaya emergency medik nomor 119 yang dapat diakses melalui telepon selular ataupun telepon rumah untuk melayani kejadian darurt atau mendesak yang memerlukan pertolongan medis.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo menyatakan, layanan 119 merupakan integrasi antara National Command Center (NCC) atau Pusat Komando Nasional yang berada di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, dengan Public Safety Center (PSC) yang berada di Kabupaten atau Kota.
“Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan”, kata Bambang Wibowo di kantor Kemenkes, jalan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Ia menjelaskan sebagai langkah awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) layanan emergency 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia diantaranya Aceh, Medan, Kabupaten Bangka, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tulung Agung, Kota Mataram, DKI Jakarta, Kabupaten Bangtaeng, Manado, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Makasar, RSUP Kandau Manado, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kota Denpasar, BPBD Proinsi Bali dan Kabupaten Badung Bali.
“Rencananya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan,” ujar Bambang.
Alur pelayanan dalam SPGDT menurut Bambang dimulai saat NCC menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan (dispatch) ke PSC Kabupaten atau Kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan.
“Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan (dispatch) ke nomor Halo Kemkes (1500-567),” kata Bambang.
Selanjutnya, PSC yang berada di kabupaten atau kota akan menindaklanjuti telepon terusan dari NCC. Adapun penanganan yang akan ditindaklanjuti meliputi penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat dan informasi ambulans.
PSC berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan lokasi kejadian untuk mobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat. Tak hanya itu, PSC dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan unit teknis lainnya di luar bidang kesehatan, seperti kepolisian dan pemadam kebakaran tergantung kekhususan dan kebutuhan daerah. (Herwan)






































