Kanalnews.co, BANGIL – M.A.C, tersangka kasus penipuan asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kelabui petugas dengan surat Swab PCR positif palsu. Hasil swab ini digunakan sebagai alasan tersangka mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Satreskrim Polres Pasuruan tengah memproses pria 41 tahun ini dalam kasus tindak pidana penipuan. Pria yang berprofesi sebagai kontraktor perumahan ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari lalu.

“Kami lakukan pemanggilan tersangka, namun tersangka mangkir dengan melampirkan tes swab PCR positif tertanggal 24 Juni 2021,” kata Adhi, di Mapolres Pasuruan, Selasa (10/8/2021).

Selang sebulan kemudian, pihak kepolisian memanggil kembali tersangka. Namun, lagi-lagi ia mangkir dan menyertakan hasil swab PCR positif dari RSUD Grati tertanggal 26 Juli 2021

“Karena ada kejanggalan, kami kroscek ke RSUD Grati. Ternyata, pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan hasil swab untuk tersangka pada tanggal tersebut kepada yang bersangkutan. Dan dia juga sudah dinyatakan sembuh dari Covid tanggal 2 Juli 2021,” terang Adhi.

Memang benar, yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif pada tanggal 24 Juni 2021. Namun, guna mengelabui petugas, ia memalsukan hasil swab PCR sebelumnya dengan mengganti tanggalnya saja dan dicetak di sebuah warnet.

“Sementara penjaga warnet masih kami jadikan saksi,” imbuhnya.

Atas pemalsuan hasil swab tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan segera meringkus tersangka. Kini, ia harus mendekam di Mapolres Pasuruan dengan 2 kasus pidana.

Sebelumnya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan. Tersangka yang merupakan kontraktor perumahan memberikan cek kosong ratusan juta kepada pelapor. Sedangkan dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandasnya. (mu)