Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polri menggandeng Kementerian Haji dan Umrah membentuk Satgas Haji 2026 untuk membongkar jaringan haji ilegal yang selama ini mengincar calon jemaah dengan modus penipuan.

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakapolri Dedi Prasetyo. Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perlindungan jemaah diperketat.

Komjen Dedi menegaskan, satgas ini akan bekerja menyeluruh dengan strategi berlapis dari edukasi publik hingga penindakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan.

“Ini bukan sekadar pencegahan, tapi juga penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku haji ilegal,” ujarnya.

Pengawasan ketat akan diberlakukan di titik-titik krusial seperti bandara dan pelabuhan untuk mencegah keberangkatan jemaah menggunakan visa nonresmi. Selain itu, sosialisasi masif juga digencarkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran travel ilegal.

Kerugian akibat praktik ini pun tidak kecil. Data kepolisian mencatat nilai kerugian telah mencapai Rp 92,64 miliar, menjadikan kasus ini sebagai kejahatan serius yang harus segera ditekan.

Sepanjang 2025, aparat berhasil menggagalkan 1.243 calon jemaah yang hendak berangkat menggunakan visa nonhaji, dengan mayoritas kasus terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat, Satgas Haji juga akan mengoperasikan layanan hotline pengaduan terpadu. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

“Modus pelaku terus berkembang, karena itu kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada penawaran yang tidak resmi,” kata Dedi.

Polri juga akan menempatkan personel di Arab Saudi guna memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan setempat, khususnya di Jeddah dan Makkah.

Di sisi lain, Dahnil menekankan kehadiran Satgas Haji juga untuk menjaga agar biaya haji tetap terkendali dan tidak semakin memberatkan calon jemaah.

“Negara hadir untuk memastikan jemaah aman sekaligus tidak terbebani secara biaya,” tegasnya. (sis)