Kanalnews.co, TUBAN- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, melakukan kunjungan kerja menindaklanjuti Terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M SM 02 03/2022, tenaga penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada akhir tahun 2023, dan akan menentukan nasib ribuan tenaga honorer yang diantaranya merupakan tenaga Kesehatan.

“Nasib pegawai honorer ini haru di perjuangkan, salah satunya tenaga kesehatan yang ada di lingkungan pemerintahan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti.

Dihadapan MenPAN-RB, Astuti menanyakan skema dan kelanjutan pegawai honorer yang akan terdampak kebijakan tersebut. Astuti menyebut, terdapat 493 tenaga Non PNS di lingkungan Dinas Kesehatan, dan 385 di RSUD, para pegawai itu akan terancam menjadi menjadi pengangguran jika pemerintah tidak membuat kepastian soal nasib mereka

“Jika tenaga honorer ini dihapus, maka harus ada kepastian untuk nasib mereka,” tegas politisi partai Gerindra itu.

Tidak hanya soal nasib para pegawai honorer, akan tetapi, Astuti mengkhawatirkan, kebijakan penghapusan tenaga Honorer ini akan berpengaruh pada kinerja Pemerintah Daerah, sebab diakui atau tidak, tenaga honorer selama ini banyak membantu kinerja Pemerintah daerah.

“Saya berharap mereka menjadi prioritas CPNS atau P3K,” katanya.

Selain itu, Astuti juga meminta agar pegawai honorer kesehatan di Puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan utama untuk mendapatkan formasi dipuskesmas tersebut.

“Harus mengutamakan tenaga Non ASN yang sudah bekerja di puskesmas tersebut,” pungkas Astuti. (LH)