Foto ilustrasi/internet

Kanalnews.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan online bermodus SMS blast e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung. Dalam operasi ini, lima orang ditangkap dan diketahui bekerja di bawah kendali seorang warga negara China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan para pelaku menyebarkan ribuan SMS berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang. Tujuannya untuk mengelabui korban agar memasukkan data pribadi atau melakukan pembayaran ke situs phishing tersebut.

“Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Himawan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2)

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan Kejaksaan Agung pada Desember 2025. Hasil penelusuran tim siber menemukan sedikitnya 124 situs palsu yang dibuat menyerupai halaman resmi e-tilang milik pemerintah.

Dalam praktiknya, para tersangka di Indonesia bertugas memasang ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK warga ke perangkat khusus bernama SIM box. Perangkat ini memungkinkan pengiriman SMS secara massal hingga sekitar 3.000 nomor ponsel per hari.

Seluruh sistem tersebut dikendalikan jarak jauh dari China.
Para pelaku hanya perlu memantau aktivitas pengiriman melalui aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS), termasuk jumlah SMS yang berhasil terkirim maupun yang gagal.

Sebagai imbalan, kelima tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT. Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp25 juta hingga Rp67 juta per bulan, tergantung jumlah perangkat yang mereka operasikan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan komputer, router, puluhan SIM box, serta ratusan kartu SIM yang menggunakan identitas warga Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana pencucian uang, serta KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (pht)