Kanalnews.co, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR-RI, Hamid Noor Yasin, menilai pemindahan Ibu kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terburu-buru dan bukan menjadi situasi urgensi saat ini.
Diketahui, RUU IKN diketahui sejak awal sudah menuai polemik. Sebab, sejak dibentuknya Panitia khusus (Pansus) telah melanggar Tata Tertib (Tartib) DPR RI No.1 Tahun 2020, dengan anggota Pansus melebihi kapasitas maksimal 56 anggota yang seharusnya hanya berjumlah 30 anggota.
“Pemindahan Ibukota terkesan terburu-buru, baru langkah awal saja sudah melanggar tartib, sudah menuai polemik, kedepannya bisa saja menimbulkan cacat hukum dan menuai gugatan,” ucapnya.
Untuk pembiayaan Ibukota baru akan membutuhkan dana sebesar Rp466 Triliun dan akan memangkas 19% dari dana APBN, serta sumber dana lain seperti investasi swasta. Di sisi lain.
Hal itu tiimbul kekhawatiran lain di mana utang pemerintah saat ini yang terus membengkak sekitar Rp6.000 Triliun.
“Sejak awal PKS memandang bahwa pemindahan Ibukota dirasa belum penting dalam kondisi saat ini. Terlebih pada saat kondisi Pandemi COVID-19 yang belum selesai, APBN, utang pemerintah yang terus membengkak, serta Jakarta yang dinilai masih layak”, ucapnya. (RR)




































