Foto dok ist

Kanalnews.co, JAKARTA – Status penahanan mantan Menteri Agama yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan lembaga antirasuah menjadi tahanan rumah. Langkah ini disebut hanya bersifat sementara, namun langsung memicu perhatian publik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kebijakan tersebut belum memiliki batas waktu yang pasti. Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Sifatnya sementara. Untuk durasi pastinya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Pengalihan penahanan diketahui telah berlaku sejak Kamis malam (19/3). Sejak saat itu, Yaqut tidak lagi mendekam di rutan KPK. Budi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengabulkan permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu, lanjut Budi, telah melalui proses telaah hukum sebelum akhirnya disetujui. KPK mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam mengambil keputusan tersebut. Meski begitu, lembaga antirasuah memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan selama tersangka menjalani penahanan di rumah.

“Kami tetap melakukan pengamanan dan pengawasan melekat. Proses ini dipastikan berjalan sesuai prosedur penyidikan dan aturan penahanan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bergulir sejak awal Januari 2026 ketika Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat mencoba menggugurkan status tersebut melalui gugatan praperadilan, namun upaya itu kandas setelah hakim menolak permohonannya.

Tak lama berselang, KPK menahannya pada Kamis (12/3). Kini, perubahan status penahanan tersebut menambah dinamika baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang terus menjadi perhatian publik. (ads)