
Kanalnews.co, JAKARTA- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku terpukul sekaligus terkejut atas penangkapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syamsul yang merupakan kader PKB itu kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya.
“Ya, tentu kami prihatin. Jujur saja, tidak menyangka,” kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Di tengah sorotan publik, Cak Imin menegaskan partainya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengingatkan seluruh kepala daerah dari PKB agar tidak tergelincir dalam praktik korupsi yang bisa merusak karier politik sekaligus kepercayaan masyarakat.
“Kita hormati sepenuhnya proses hukum. Ini juga menjadi peringatan keras bagi semua bupati dari PKB agar tidak terjebak dalam tindakan yang membahayakan dan berujung korupsi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Syamsul terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan, Sadmoko disebut berperan aktif mengoordinasikan pengumpulan uang atas perintah Syamsul. Dana itu diduga diminta untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi maupun pihak eksternal, dengan target terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026.
“Permintaan uang itu harus rampung sebelum 13 Maret 2026,” kata Asep. (ads)
































