
Kanalnews.co, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja stres agar panitia pengawas pemilu (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh mematuhi kode etik penyelenggara pemilu.
Bagja juga menilai bahwa anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh harus menjunjung tinggi independensi, netralitas, maupun kemandirian.
Hal itu disampaikan Bagja saat terbentuknya Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Senin, (29/7/2024) di Jakarta.
“Walaupun teman-teman yang dipilih oleh DPRK hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu. Namun ada batasan ketika Anda menjadi pejabat publik maka Batasan terhadap etika organisasi Panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua,” ujar Bagja, dilansir dari laman Bawaslu RI.
Lebih lanjut, Bagja meminta agar anggota Panwaslih yang sudah dilantik agar menjalankan fungsi pengawasan, mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berjalan dalam tahap pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
“Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan mutarlih dan jangan lupa nanti tanggal 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib menjelaskan,” kata Bagja.
Selain itu, Bagja mengingatkan agar anggota Panwaslih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, koordinasi bisa dimulai dari pihak internal anggota untuk menentukan ketua dan divisi, kemudian juga berkoordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh.
“Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama Organisasi Panwas yang bermitra dengan Bawaslu RI,” ungkap Bagja.
Perlu diketahui, dalam agenda tersebut Bagja melantik 10 anggota Panwaslih Kabupaten/Kota menjelang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Provinsi Aceh, adapun nama-nama yang dilantik sebagai Panwaslih Kabupaten Pidie dan Kota Langsa diantaranya, Ismalianto, Zulfahmi, Darmawan, Safrizal, Muhammad Ichsan, Fauzi Fazhari, Rizki Muliaramazhan, Muhammad Reza, Zulfikar, dan Azhari. (aof)



































