KANALNEWS.co, Jakarta – Legenda bulutangkis Indonesia Icuk Sugiarto menuding keputusan Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018 merupakan bentuk dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PBSI Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo.
“Sampai mati darah saya adalah bulutangkis, ini merupakan tindakan penzaliman dan pemaksaan kehendak. Mereka ingin mematikan saya yang ingin berkontribusi,” kata Icuk di Hotel Century Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Alasan pemberhentian itu menurut Icuk setelah Ia tidak menjalankan atau mengindahkan keputusan PP PBSI untuk mengukuhkan dan melantik Pengkot PBSI Jakarta Timur versi hasil Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Jakarta Timur 2014 yang dipimipin oleh Arifin Wiguna.
“Bagaimana saya mau melantik kepengurusan Arifin Wiguna Koni wilayah Jakarta Timur sendiri tidak memberikan rekomendasinya,” kata Icuk Lebih lanjut.
PP PBSI melalui Wakil Ketua Umum Fuad Basya akhirnya melantik Pengkot pimpinan Arifin Wiguna di Senayan Golf Jakarta pada 20 Januari 2015 yang juga di hadiri oleh Sekjen PP PBSI Anton Subowo serta pengurus PBSI lainya dan juga Ketua Umum Pengkot Jakarta Utara Alex Tirta. Pelantikan yang dilakukan oleh PP PBSI itu melampaui wewenang pengprov PBSI yang seharusnya melantik pengkot, dan Pengkot Jakarta Timur adalah satu-satunya yang dilantik oleh PP PBSI.
Juara dunia 1983 itu berpegang teguh kepada Pasal 25 ayat 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI. Dimana Pengurus Provinsi dapat menangguhkan atau menolak dengan surat resmi untuk tidak mengukuhkan Pengurus Kabupaten/Kota apabila pembentukan Pengkab/Pengkot tidak sesuai dengan AD/ART PBSI, atau tidak direkomendasikan oleh KONI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ayah Tommy Sugiarto itu menjelaskan Muskotlub yang memilih Arifin Wiguna dan berlangsung pada 23 Maret 2014 tidak sah pasalnya kepengurusan Pengkot Jakarta Timur di bawah Syumsul Hilataha masih berjalan dengan baik dan kepengurusan tersebut seharusnya baru berakhir masa baktinya pada Desember 2014.
“Kepengurusan Arifin Wiguna datang tanpa ada surat persetujuan dari KONI Wilayah Jakarta Timur. Sementara pengurus yang sah masih berjalan, ya gak mungkin saya lantik,” katanya melanjutkan.
Pemilik Icuk Sugiarto Training Camp (ISTC) tempat bakal calon juara-juara dunia digodok yang berlokasi di Situ Gunung Sukabumi Jawa Barat ini melanjutkan, sebagai pengurus yang sah, kemudian Syamsul mengadakan Muskot pada 29 Desember 2014, lalu terpilih Andy Pantjoro sebagai Ketua Umum Pengkot PBSI Jakarta Timur. Muskot itu juga dihadiri oleh pemangku kepentingan di bidang olahraga baik dari KONI Wilayah Jakarta Timur dan Wakil Walikota Jakarta Timur, yang kemudian dilantik pada pada 26 Januari 2015 di Museum Olahraga TMII Jakarta Timur.
“Selaku Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta, sudah seharusnya saya melantik Pengkot pimpinan Andy Pantjoro selain mendapat rekomendasi Koni Wilayah juga di dukung Wali Kota Jakarta Timur,” tegasnya.
Sebelumnya Sekjen PP PBSI Anton Subowo menyatakan keputusan pemberhentian Icuk Sugiarto sebagai Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta telah sesuai dengan AD/ART PBSI, didalam SKEP/013/0.3/II/2015 tertanggal 16 Februari 2015 tersebut, Icuk dianggap telah melanggar Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI 2012-2016 dan surat pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo
“Sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta, Icuk telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1c,” ujar Anton disela-sela prescon kesiapan atlet menuju All England dan dan Swiss Open, di Pelatnas Cipayung Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan sebuah organisasi, semua harus tunduk dan taat pada peraturan AD/ART yang berlaku. Menurutnya, hal ini diperlukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, serta kekompakan, persatuan dan kesatuan antara anggota organisasi bisa terus terjaga. Sebagai organisasi pengurus PBSI berpegang teguh pada AD/ART, dan Ia mengibaratkan PBSI adalah sebuah rumah besar yang mempunyai ratusan warga bulutangkis di seluruh Indonesia.
“Apa artinya satu warga dibandingkan dengan menyelamatkan ratusan ribu warga lainnya?,” ungkap Anton.
Namun Anton mengakui, secara pribadi Ia tidak menginginkan pemecatan Icuk sebagai ketua umum Pengprov DKI Jakarta, namun sebagai Sekjen PP PBSI Ia harus melakukannya.
Untuk mengisi kekosongan Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta, Anton mengakui pihaknya telah menunjuk Caretaker yang bertugas menjalankan dan mengakomodir keinginan Pengkot DKI Jakarta untuk menentukan masa depannya.
“Kalau bisa minggu depan sudah ada Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta yang baru,” tandas Ketua Bidang Hukum PBSI Umbu Samapaty.
Namun sayangnya keinginan Umuh itu kemungkinan sulit terwujud dalam waktu dekat, mengacu pada AD/ART PBSI pasal 13 bagian kedua tentang pembelaan diri dan banding ayat satu menyatakan, anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dengan cara, mengajukan surat pembelaan diri kepada pemberi sanksi paling lambat tiga puluh hari setelah menerima surat penetapan pemberian sanksi, kemudian pada huruf b menyebutkan hadir dalam rapat pengurus pemberi sanksi yang diadakan khusus untuk itu sebagai tindak lanjut dari surat pembelaan diri.
Pada ayat 14 secara tegas menyatakan, apabila dalam waktu paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya surat pembelaan diri, ternyata pemberi sanksi tidak melakukan rapat pengurus untuk menindak lanjuti surat pembelaan diri itu, maka sanksi yang telah dijatuhkan dinyatakan gugur.
“Umbuh seharusnya belajar lagi tentang hukum, jangan asal nabrak, katanya patuh dengan AD/ART, kok semua ditabrak,” ujar pemerhati olahraga Hengky Silatang SH, MH.
Hengky juga menyoroti lemahnya pengawasan di PBSI terkait surat yang ditandatangani oleh ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan. Ia mempertanyakan keabsahan tanda tangan Gita Wirjawan tertanggal 16 Februari 2015 itu.
“Saya meragukan keaslian tanda tangan Gita Wirjawan, kok pengurus PBSI kayak abal-abal,” tandas presenter tinju itu.
Selain itu, Hengky menegaskan, pihaknya telah melaporkan kisruh ini ke KONI Pusat, Kempora sebagai pemegang kebijakan olahraga di Indonesia kemudian juga ke organisasi bulutangkis dunia BWF, komite olimpiade Asia (OCA) dan Komite Olimpiade Internasional (IOC)
Penulis : Herwan Pebriansyah






































