
Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 7 Juli 2025, kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan bisa menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, meski telah ditetapkan sebagai hari nasional, SK tersebut menegaskan tanggal tersebut tidak masuk dalam hari libur nasional.
“Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa,” bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.
Kebudayaan dipandang tak hanya sebagai warisan, melainkan sebagai elemen aktif yang hadir dalam segala lini kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.
Di sisi lain, penetapan Hari Kebudayaan Nasional bersamaan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Namun, belum diketahui pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayaan nasional apalah sengaja dikaitkan dengan HUT-nya Prabowo atau tidak.
Selain itu, Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.
Konsep kebudayaan yang dimaksud dalam keputusan ini mengacu pada tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn, yakni bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian
Sementara itu, Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) meliputi:
• Tradisi lisan
• Manuskrip
• Adat istiadat
• Ritus
• Pengetahuan tradisional
• Teknologi tradisional
• Seni
• Bahasa
• Permainan rakyat
• Olahraga tradisional
Kebijakan ini juga menyentuh aspek cagar budaya, yang merupakan wujud konkret dari sejarah dan jati diri bangsa.






































