
Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan korupsi impor gula digelar hari ini, Jumat (18/7/2025). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sidang tersebut sekaligus memutuskan vonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Charles didakwa dalam berkas terpisah dari Tom.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjaga untuk Tom Lembong. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Selain itu, Tom dituntut membayar denda Rp 750 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pht)

































