KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Puncak Jayawijaya Papua usai surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kabupaten Puncak Jayawijaya dicuri oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Amalus Wetapo yang berakibat surat suara rusak dan terdapat pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
“Kejadian tersebut terjadi pukul 10.00 waktu setempat. Kotak suara beserta surat suara hilang. Lalu aparat mencari ternyata ada di rumah KPPS Amalus, sedang dicoblos-coblosi surat suaranya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (27/6).
Iqbal mengatakan, rencana tindak lanjut, Amalus pun diamankan di Polres setempat dan kejadian ini telah dilaporkan ke Panwaslu dan para penyelenggara bermusyawarah untuk menyalurkan hak pilih para pemilih yang belum menyalurkan suaranya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes AM Kamal menuturkan TPS 5 diselenggarakan pilihan bupati dan pilihan gubernur. Pilbup untuk satu calon tunggal, sementara pilgub dua paslon.
“Yang dicuri adalah surat suara Pilgub. Masalah ini ditangani Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Setelah penyelenggara berdiskusi, maka pemilihan akan dilakukan besok. Ini dikarenakan menunggu surat suara yang nasih diambil karena sebagian surat suara rusak,” kata dia.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto melaporkan, di kasus dibawa kaburnya kotak beserta surat suara oleh Ketua KPPS tersebut sudah teratasi. “Pelaku sudah bisa ditangkap,” kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/6).
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian lebih lanjut menerangkan, ia yang pernah menjadi Kapolda Papua selama kurang lebih dua tahun mengaku kejadian membawa kabur surat suara tersebut memang kerap terjadi. Kejadian tersebut menurut Tito terjadi karena unsur primordialisme, keberpihakan suku, dan keluarga.
Mengenai kasus yang terjadi Tito memastikan hak tersebut hanya terjadi di satu TPS dan sudah teratasi. “Dilaporkan sudah ditangkap dan dibawa,” ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (27/6). Pemungutan suara sebagian dapat kembali dilanjutkan, sedangkan untuk yang belum melakukan pemungutan suara karena dibawa kaburnya surat suara tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan. (WAN)





































