KANALNEWS.co – Jakarta, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam pesan singkatnya menyatakan akan terus menelusuri aset-aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terakhir, KPK menyita sebuah rumah dan tanah milik Djoko di Bali.
“Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS (Djoko Susilo) di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta dan sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, seluas sekitar 7.000 meter,” ucap Johan Minggu (17/3/2013)..
Menurutnya, penyitaan itu dilakukan pada Jumat (15/3/2013).
Penyitaan dilakukan tak lama berselang setelah KPK menyita enam buah bus milik Djoko di Yogyakarta.
Sebelumnya Johan mengungkapkan, nilai aset yang dimiliki Djoko Susilo, ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Hingga Kamis (14/3/2013), KPK telah menyita aset Djoko, yang total nilainya di bawah Rp 100 miliar.
“Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak,” katanya.
Johan menanbahkan, penelusuran aset ini akan berhenti seiring dengan dilimpahkannya perkara Djoko ke pengadilan. Dia belum dapat memastikan berapa persen proses penelusuran aset Djoko sudah berlangsung.
“Itu penyidik yang tahu,” katanya.
Sejauh ini KPK sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), yang menjerat Djoko. Tujuannya, mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.
Editor : Herwan Pebriansyah





































