KANALNEWS.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk melakukan perjalanan keluar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino yang juga mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II selama enam bulan.

“KPK berwenang melakukan pencegahan untuk keluar negeri terhadap tersangka terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di depan kantor KPK, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2015)

Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Desember lalu, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, surat itu berisi pencegahan kepada RJ Lino untuk tidak keluar negeri selama 6 bulan.

“Langkah ini dilakukan agar KPK tidak kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino. Jika sewaktu-waktu nanti RJL dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan itu tidak sedang berada di luar negeri,” katanya lebih lanjut.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus ini sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 lalu dengan dugaan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan QCC pada tahun anggaran 2010. Negara diduga  telah mengalami banyak kerugian karena ulah Lino.

Setelah penetapan sebagai tersangka, RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut direncanakan digelar pada 11 Januari 2016 mendatang. (Setiawan)