KANALNEWS.co – Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dibantu 50 personel Polda Bali, menjemput Anand Krishna dari kediamannya di Anand Ashram, Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali.

“Pada hari ini jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel dengan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polda Bali, telah berhasil membawa Anand Krishna dari kediamannya di Anand Ashram, Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar,” kata Untung, di Jakarta, siang ini, Sabtu (16/2/2013).

Anand Krishna di jemput paksa setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pihak Kejari Jaksel sebanyak tiga kali. Selanjutnya terdakwa di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang sebelumnya memvonis bebas terdakawa.

MA memutus Anand Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencabulan, dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Kejaksaan melakukan eksekusi pidana penjara selama dua tahun, enam bulan terhadap terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No 691 K/Pid/2012 tanggal 24 Juli 2012 jo. Putusan PN Jaksel No. 1054/Pid.B/PN.Jkt.Sel tanggal 22 November 2011.

 

Penulis : Mohammad Anas Kurniawan