KANALNEWS.co, Jakarta – Sikap pimpinan DPR yang lambat merespon pemberhentian Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI mendapat kritikan berbagai kalangan, padahal Fraksi PKS telah membuat surat resmi dan tidak perlu menunggu putusan gugatan berkekuatan hukum tetap.
“Pelambatan pimpinan DPR merespon permintaan PKS sama saja artinya bahwa pimpinan DPR tidak menghormati hak konstitusional partai politik,” kata Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun melalui surat elektronik, Senin (9/5/2016).
Menurutnya, persoala Fahri Hamzah itu bukankah soal hukum tetapi soal sejauhmana politisi menaati regulasi prosedural institusi demokrasi.
“Ketika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik Fahri untuk tidak lagi menjadi wakil ketua DPR bahkan memecat keanggotaan Fahri Hamzah dari partai, otomatis posisi Fahri di DPR tidak lagi dimilikinya karena keberadaan Fahri di DPR tidak mungkin ada tanpa partai,” katanya.
Lebih lanjut, Ubedilah menekankan bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang harus dihormati jika ingin membangun demokrasi secara benar.
Ia mengatakan dalam perspektif politik regulatif dan etik serta semangat membangun institusi demokrasi, sikap pimpinan DPR yang lamban mengganti posisi Fahri justru menjadi preseden buruk bagi keberadaan partai politik.
“Pada diri Pimpinan DPR justru nampak semacam sikap pembiaran sekaligus contoh pelemahan terhadap partai politik yang justru dilakukan oleh mereka yang lahir dari partai politik yang membesarkannya,” kata Ubedilah. (Setiawan)





































