KANALNEWS.co, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak maskapai penerbangan Lion Air tidak hanya sekadar mengembalikan tiket penumpang 277 penerbangan yang tertunda menyusul sanksi oleh Kementerian Perhubungan kepada penerbangan berlogo singa itu.

“Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Keputusan Lion Air untuk menunda 277 penerbangan selama satu bulan itu memang tidak melanggar peraturan apa pun. Namun, dia mendesak tidak ada hak konsumen yang dilanggar.

“Kementerian Perhubungan harus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen,” katanya lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan aktivitas penanganan darat maskapai tersebut menyusul kesalahan pesawat maskapai tersebut yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno-Hatta.

Manajemen Lion Air melakukan perlawanan atas sanksi tersebut dengan melaporkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan menunda 277 penerbangannya selama satu bulan.

YLKI  menilai perlawanan yang dilakukan Lion Air terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

“Kejadian ini sangat anomali, sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia, operator melawan regulator,” katanya. (Setiawan)